Sudah Sejak 2018, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemalsuan STNK, Ternyata Jadi Langganan Pencuri Motor

By Fadhliansyah, Minggu, 23 Agustus 2020 | 08:00 WIB

Sudah Beraksi Sejak 2018, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemalsuan STNK, Ternyata Jadi Langganan Pencuri Motor

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Ambarita, kebanyakan pemesan STNK palsu kepada DZ, yakni pemilik kendaraan bodong atau hasil curian.

Pemesan juga harus membayar uang muka sebesar Rp 500.000.

"Jadi pelaku ini membuatkan STNK palsu buat kendaraan bodong, seperti mobil dan sepeda motor. Kita akan dalami lagi data-data yang dibuat pelaku," kata Ambarita.

Untuk mendapatkan orderan, pelaku memiliki jaringan dengan mengerahkan beberapa orang anak buah yang masih diselidiki polisi.

Baca Juga: Serius Nih, Tanpa BPKB, KTP dan STNK Asli Ternyata Bisa Bayar Pajak Motor dengan Lancar, Begini Triknya

"Pemesannya tidak hanya dari Riau saja, tapi juga ada dari Jakarta dan Bandung yang dikirim lewat jasa pengiriman," kata Ambarita.

Ambarita juga mengungkapkan pelaku sebelumnya pernah memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan STNK di Pekanbaru, Beraksi Sejak 2018"