Gridmotor.id - Bali geger! viral video turis Jepang ditilang polisi gara-gara lampu depan Mati, dendanya bikin kantong jebol.
Seorang turis laki-laki diberhentikan polisi di Indonesia. Sialnya ia harus berpapasan dengan polisi yang sedang menggelar razia di Bali.
Turis ini membagikan video di Youtube dengan judul Trip Bali vol34 dijemput oleh polisi.
Video yang berdurasi 3,16 menit ini diunggah oleh akun Style Kenji.
Baca Juga: Horeee SIM Mati Dijamin Lolos Razia Gak Ditilang, Polisi Bilang Jangan Buru-buru Perpanjang SIM
Diawal video seorang oknum polisi yang menggelar razia menanyakan darimana asal turis tersebut.
"Came from Japan," kata turis tersebut.
Setelahnya oknum polisi tersebut menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Turis itu pun memberikan surat-surat yang sudah tersedia di motor tersebut.
Baca Juga: Tenang Bro, SIM Mati Gak Bakal Ditilang Polisi, Begini Alasannya
Tidak ada permasalahan dari surat-surat yang dibawa turis tersebut.
"Licence is ok, estiin car (STNK) is ok," kata oknum polisi tersebut
Namun ternyata turis tersebut tidak menyalakan lampu depan motornya.
Polisi itu langsung menjelaskan kesalahan dari turis tersebut.
Ia pun menerangkan jika turis itu akan kena tilang akibat kelalaiannya.
Oknum polisi pun memberitahu jika ia akan membantu turis tersebut dengan menawarkan kemudahan proses tilang.
Tak tanggung-tanggung, oknum polisi itu meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada turis tersebut.
Awalnya turs tersebut mengeluarkan uang Rp 100 Ribu, namun dijelaskan kembali oleh polisi jika Rp 1 Juta.
Baca Juga: Polisi Incar Pesepeda Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Bisa Dipenjara atau Denda Rp 250 Ribu
Tapi karena tidak membawa uang Rp 1 Juta, turis tersebut hanya memberikan uang sebesar Rp 900 Ribu.
Yap, karena hanya kurang Rp 100, uang itu langsung diterima oknum polisi tersebut.
Duh kasian ya, turis ini ditipu oknum polisi.
Padahal menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 293 Ayat (2) berbunyi ;
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".
Artinya turis itu kehilangan uang Rp 800 ribu nih.
Nah buat para bikers jangan sampai dikadalin juga ya.