Waspada, Pemotor Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu, 15 Incaran Polisi Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

By Ahmad Ridho, Senin, 3 Agustus 2020 | 07:10 WIB

Waspada, bikers bisa dipenjara 3 bulan atau denda Rp 750 Ribu, 15 incaran polisi saat razia Operasi Patuh Jaya 2020.

GridMotor.id - Waspada, bikers bisa dipenjara 3 bulan atau denda Rp 750 Ribu, 15 incaran polisi saat razia Operasi Patuh Jaya 2020.

Pemotor harus waspada dan jangan sembarangan, karena razia gabungan atau Operasi Patuh Jaya 2020 masih berlangsung.

Razia gabungan resmi ini digelar di seluruh Indonesia dari Kamis (23/7/2020) sampai tanggal 5 Agustus 2020 mendatang.

Polisi mengincar 15 kesalahan pemotor atau bikers dan langsung ditilang.

Baca Juga: Bikin Geger Razia Gabungan, Polisi Kaget Didatangi Istri Tua dan Istri Muda di Jalanan

Baca Juga: Deretan Aksi Pemotor Ngamuk Bentak Polisi, Membakar Motor Sampai Menangis Karena Enggak Terima Ditilang Saat Terjaring Razia

 

Setiap jenis pelanggaran tentu ada denda tilang yang harus dibayarkan oleh para pelanggar lalu lintas.

Pastinya denda tilangnya berbeda-beda nilainya tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Ada yang denda tilangnya rendah dan ada yang denda tilangnya tinggi dan itu semua diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Nah, agar jelas berapa denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar dari 15 jenis pelanggaran yang diberi tindakan saat Operasi Patuh 2020 bisa lihat di bawah ini.