Enak Sekali Cukup Gunakan HP Bisa Tahu Besarnya Denda Pajak Kendaraan

By Aong, Rabu, 19 Agustus 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi pajak kendaraan

Gidmotor.id - Enak sekali cukup gunakan HP bisa tahu besarnya denda pajak kendaraan.

Ketika mau bayar pajak kendaraan yang sudah menunggak beberapa tahun kita jadi penasaran pengen tahu besar dendanya.

Sekarang tidak perlu pergi ke samsat, cukup gunakan HP atau handphone bisa cek besaran biaya bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya.

Dalam upaya memudahkan masyarakat, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) merilis beberapa cara untuk mengetahui besaran pajak kendaraan, denda dan masa berlakunya.

Baca Juga: Awas Bro, Perpanjang STNK Mendadak Sampai Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020, Buruan Urus!

Dilansir dari akun Instagram @humaspajakjakarta, setidaknya ada lima cara yang bisa dilakukan.

Menariknya, cara ini bisa dilakukan di mana saja tak perlu keluar rumah.

Pertama, wajib pajak bisa mengunjungi website resmi Bapenda provinsi masing-masing.

Khusus di wilayah DKI Jakarta, dapat akses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Baca Juga: Bikers Buruan Sikat! Pemutihan dan Diskon Pajak Diperpanjang, Catat Tanggal dan Daftar Wilayahnya

Dari sana, tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan yang berupa 4 digit angka dan huruf.

Tunggu beberapa saat, maka besaran pajak akan muncul.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Masih belum tau info pajak kendaraan bermotor Sobat Pajak? Yuk bisa Sobat Pajak bisa lakukan pengecekan info pajak kendaraann bermotor melalui 4 cara: 1. Website Cara cek pajak kendaraan online atau cek ranmor DKI Jakarta bisa melalui situs http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ 2. Apps Pajak Online Aplikasi dapat diunduh melalui handphone berbasis Android dan IOS melalui PlayStore dan App Store Pajak Online DKI Jakarta 3. Apps Cek Ranmor Polda Aplikasi dapat diunduh melalui handphone berbasis Android melalui PlayStore Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta 4. USSD *368*1# Layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) 5. Kirim SMS ke 8893 Ketik info(spasi)ranmor(spasi)nomorkendaraantanpspasi Pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui 5 cara ini bisa dilakukan dalam pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan atau maksimal memiliki tunggakan sampai 1 tahun. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on

Kedua, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi pajak online berbasis Android dan iOS melalui PlayStore dan App Store, yaitu 'Pajak Online DKI Jakarta'.

Cara berikutnya adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Ranmor dari Polda Metro Jaya, yakni Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta di ponsel berbasis Android (PlayStore).

Besarnya denda PKB dan SWDKLLJ ketahuan

Baca Juga: Bikers Buruan Sikat! Pemutihan dan Diskon Pajak Diperpanjang, Catat Tanggal dan Daftar Wilayahnya

Keempat, Anda bisa juga memanfaatkan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan mengetik *368*1# di ponsel.

Pada pilihan yang tersedia, pilih info pajak ranmor dan masukkan pelat nomor kendaraan.

Jadi ketika akan pelakukan pembayaran pajak kendaraan akan ketahuan besar PKB dan dendanya.

Cukup gunakan handphone dari rumah sudah bisa tahu.

Baca Juga: Horee! Diskon dan Pemutihan Pajak Diperpanjang, Bikers Buruan Catat Tanggal Sama Wilayahnya Nih

Berikutnya bisa transfer online atau bisa datangi samsat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 5 Cara Mengetahui Berapa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah.