Nyawa dan Motor Terancam Melayang, 5 Lembaga Ini Bikin Debt Collector Kocar-kacir

By Ahmad Ridho, Kamis, 6 Agustus 2020 | 11:50 WIB

Nyawa dan Motor Terancam Dirampas Debt Collector, Gak Usah Teriak atau Melawan Cepet Laporkan ke Sini.

GridMotor.id - Nyawa dan motor terancam melayang diambil debt collector, gak usah teriak atau melawan segera adukan saja ke sini.

Bukan cuma motor kreditan tapi nyawa pemilik kendaraan juga terancam oleh debt collector.

Beberapa kali terjadi kasus perampasan yang berujung bentrokan debt collector dengan pemilik kendaraan yang dibantu warga.

Debt collector dinilai meresahkan karena kerap merampas kendaraan dan mengintimidasi.

Baca Juga: Jalanan Langsung Macet, Gerombolan Debt Collector Kepung Intimidasi Pemilik Mobil, Muka Nyaris Dicakar dan Dipukul

Walaupun sudah berulang kali terjadi, namun perampasan kendaraan kreditan masih terus terjadi.

Debt collector atau penagih utang menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet.

Si penagih utang ini kerap bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal, hingga mengambil paksa barang berharga di rumah untuk membayar cicilan pinjaman.

Tentu saja debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan.

Baca Juga: Tagih Hutang Pakai Pengeras Suara yang Dipasang di Motor, Pria Diduga Debt Collector Ini Bikin Netizen Kagum

Dalam praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur berlaku.

Namun tak jarang pula, debt collector justru menagih utang seenaknya. Ada yang mengancam sampai melakukan tindak kekerasan.

Perbuatan ini jelas melanggar atau melawan hukum.

Apalagi di tengah pandemi corona, ada kebijakan penundaan pembayaran cicilan utang bagi nasabah yang terdampak COVID-19.

Baca Juga: Muka Sangar Mendadak Lesu Debt Collector Ringsek Dihajar dan Ditelanjangi Warga, Motor Dirampas Korban Terseret di Aspal

Itu artinya, debt collector diminta setop sementara penagihan utang ke nasabah.

Kalau masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, adukan saja ke 5 lembaga ini.

Berikut ulasannya seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.

Baca Juga: Brutal, Debt Collector Kembali Tebar Ancaman ke Pemotor, Motor Matic Korban Dirampas Leher Dicekik

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

• Contact center BICARA

• Telepon: 021-131

• Email: bicara@bi.go.id

• Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

• Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

• Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Debt Collector Dihajar Masa Pukulan dan Tendangan Gak Ada Ampun Tidak Bisa Dilepas

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

• Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

• Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

• Email: konsumen@ojk.go.id

• Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Baca Juga: Warga Berhamburan, Pemotor Yamaha Mio Tewas Diseruduk Mobil Gran Max, Polisi Bongkar Kronologinya

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

• Call center: 021-7981858 atau 7971378

• Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

• Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

Baca Juga: Debt Collector Rampas Motor Driver Ojol Berujung Bentrokan, Ini Hasil Mediasi Antara Deputi OJK dengan Driver Ojol

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Mendapat intimidasi dari debt collector? Anda dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

Baca Juga: Demo Driver Ojol di Deputi OJK Regional 4 di Surabaya, Satu Tuntutan yang Disepakati Bikin Debt Collector Gigit Jari Nih

5. Kantor Polisi

Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Etika Debt Collector Dalam Menagih Utang

Menagih utang, baik itu cicilan kartu kredit, Kredit Tanda Agunan (KTA), Kredit Multiguna (KMG), kredit kendaraan, sampai pinjaman online tidak boleh ada unsur ‘premanisme.’ Debt collector harus tahu etika dalam menagih utang yang benar kepada nasabah. Antara lain:

• Debt collector telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku

• Debt collector harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan perbankan, leasing, maupun fintech lending, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan

Baca Juga: Sering Bentrok yang Berujung Pengeroyokan, Sebenarnya Apakah Boleh Debt Collector Rampas Motor Kreditan di Jalan?

• Penagihan dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah

• Penagihan dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal

• Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain nasabah

• Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu

• Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili nasabah

• Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 wilayah waktu alamat nasabah

Baca Juga: Ogah Disamakan dengan Kelompok John Kei, Debt Collector Ini Terang-terangan Gak Mau Dicap Preman

• Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya boleh dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan nasabah.

Dikejar-kejar Debt Collector, Jangan Panik! Jika terus diganggu, bahkan mendapat perlakuan buruk dari debt collector, tak perlu panik.

Wadah pengaduan konsumen saat ini sudah banyak.

Lembaga-lembaga berwenang akan siap membantu Anda dalam menghadapi rongrongan debt collector nakal.

Dengan demikian, tercipta keadilan sehingga Anda tak lagi merasa dirugikan.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anda Dirongrong Debt Collector Nakal? Adukan Saja ke Sini",