Nyawa dan Motor Terancam Melayang, 5 Lembaga Ini Bikin Debt Collector Kocar-kacir

By Ahmad Ridho, Kamis, 6 Agustus 2020 | 11:50 WIB

Nyawa dan Motor Terancam Dirampas Debt Collector, Gak Usah Teriak atau Melawan Cepet Laporkan ke Sini.

Baca Juga: Demo Driver Ojol di Deputi OJK Regional 4 di Surabaya, Satu Tuntutan yang Disepakati Bikin Debt Collector Gigit Jari Nih

5. Kantor Polisi

Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Etika Debt Collector Dalam Menagih Utang

Menagih utang, baik itu cicilan kartu kredit, Kredit Tanda Agunan (KTA), Kredit Multiguna (KMG), kredit kendaraan, sampai pinjaman online tidak boleh ada unsur ‘premanisme.’ Debt collector harus tahu etika dalam menagih utang yang benar kepada nasabah. Antara lain:

• Debt collector telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku

• Debt collector harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan perbankan, leasing, maupun fintech lending, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan

Baca Juga: Sering Bentrok yang Berujung Pengeroyokan, Sebenarnya Apakah Boleh Debt Collector Rampas Motor Kreditan di Jalan?

• Penagihan dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah

• Penagihan dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal

• Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain nasabah

• Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu

• Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili nasabah

• Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 wilayah waktu alamat nasabah