5. Kantor Polisi
Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Etika Debt Collector Dalam Menagih Utang
Menagih utang, baik itu cicilan kartu kredit, Kredit Tanda Agunan (KTA), Kredit Multiguna (KMG), kredit kendaraan, sampai pinjaman online tidak boleh ada unsur ‘premanisme.’ Debt collector harus tahu etika dalam menagih utang yang benar kepada nasabah. Antara lain:
• Debt collector telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku
• Debt collector harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan perbankan, leasing, maupun fintech lending, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan
• Penagihan dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah
• Penagihan dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
• Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain nasabah
• Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
• Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili nasabah
• Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 wilayah waktu alamat nasabah