Nyawa dan Motor Terancam Melayang, 5 Lembaga Ini Bikin Debt Collector Kocar-kacir

By Ahmad Ridho, Kamis, 6 Agustus 2020 | 11:50 WIB

Nyawa dan Motor Terancam Dirampas Debt Collector, Gak Usah Teriak atau Melawan Cepet Laporkan ke Sini.

Baca Juga: Tagih Hutang Pakai Pengeras Suara yang Dipasang di Motor, Pria Diduga Debt Collector Ini Bikin Netizen Kagum

Dalam praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur berlaku.

Namun tak jarang pula, debt collector justru menagih utang seenaknya. Ada yang mengancam sampai melakukan tindak kekerasan.

Perbuatan ini jelas melanggar atau melawan hukum.

Apalagi di tengah pandemi corona, ada kebijakan penundaan pembayaran cicilan utang bagi nasabah yang terdampak COVID-19.

Baca Juga: Muka Sangar Mendadak Lesu Debt Collector Ringsek Dihajar dan Ditelanjangi Warga, Motor Dirampas Korban Terseret di Aspal

Itu artinya, debt collector diminta setop sementara penagihan utang ke nasabah.

Kalau masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, adukan saja ke 5 lembaga ini.

Berikut ulasannya seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.