Pemotor Sok Jagoan Bisa Dipenjara atau Kena Denda, Ngamuk dan Tantang Sopir Ambulans Ribut, Ini Aturannya

By Ahmad Ridho, Minggu, 12 Juli 2020 | 12:20 WIB

Pemotor sok jagoan yang ngamuk dan tantang sopir ambulans ribut bisa dipenjara atau kena denda, ini aturannya.

Baca Juga: Kocak! Imbau Bahaya Corona, Petugas Covid-19 Takut-Takuti Pengendara Motor Dibawa Ambulans

2. Ambulans yang membawa orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Heboh Video Pemotor Positif Corona Ogah Dibawa Pakai Ambulans Untuk Diisolasi, Naik Motor Sambil Dikawal Petugas Medis

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jadi, ambulans harus didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.