Pemotor atau pengemudi mobil yang menghalangi ambulans bisa dipenjara
Hak ambulans sudah diatur sesuai undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Jalan Raya dan Angkutan.
Dalam Pasal 134 diatur mengenai kendaraan yang wajib didahulukan saat ditemui di jalan raya.
Urutan pertama adalah pemadam kebakaran, kedua adalah ambulans, ketiga adalah kendaraan yang membantu kecelakaan di jalan raya, keempat kendaraan pimpinan lembaga negara, kelima tamu negara, keenam iringan pengantar jenazah, dan ketujuh rombongan kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan pertimbangan petugas kepolisian.
Jika menghalangi ambulans yang tengah bekerja, berdasarkan UU yang sama, dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.
Dalam situasi darurat, yang ditandai dengan dibunyikannya sirene, merupakan hak ambulans untuk mendapatkan hak utama untuk lewat.
Sebagai pengguna jalan, kewajibannya sudah tentu harus memberikan jalan bagi ambulans.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.
Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan.
Berikut ini urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.