Pemotor Sok Jagoan Bisa Dipenjara atau Kena Denda, Ngamuk dan Tantang Sopir Ambulans Ribut, Ini Aturannya

By Ahmad Ridho, Minggu, 12 Juli 2020 | 12:20 WIB

Pemotor sok jagoan yang ngamuk dan tantang sopir ambulans ribut bisa dipenjara atau kena denda, ini aturannya.

Baca Juga: Bikin Geger, Mobil Ambulans Malah Dipakai Buat Angkut Sepasang Kambing, Wakil Bupati Langsung Mencak-mencak

Perempuan yang mengambil video itu, sekaligus keluarga pasien terdengar marah-marah dengan tingkah pria tersebut.

Setelah dinasehati warga, pria tersebut tampak meminggirkan motornya. Sedangkan supir ambulans dan keluarga pasien tampak masuk kembali ke dalam mobil.

Ambulans itu terlihat membawa seorang pasien pria tua yang terbaring di belakang.

Dari keterangan pengunggah, pengendara motor itu sudah mengahadang mobil ambulans dari RSUD Depok.

Sedangkan sopir ambulans harus mengejar jadwal dokter, namun ambulans itu didahului oleh pengendara motor saat dekat BDN.

Baca Juga: Ratusan Warga Berhamburan, Viral Video Warga Parkir Motor di Tengah Jalan Cegat Mobil Ambulans dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MEMANTAU KOTA DEPOK 24 JAM (@depok24jam) on

Pengendara motor itu mendauhului dari kiri akhirnya tersenggol mobil ambulans.

"Dr mulai RSUD depok pengendara motor menghadang di tengah. Pengemudi ambulance mengejar jadwal dokter dan sudah di dahului pas mau dekat BDN, tidak lama kemudian pengendara motor mendahului dari kiri karena di sebelah kiri ada mobil juga akhirnya pengendara motor tersenggol ambulance."

Karena tidak terima, pemotor itu mendahului ambulans lagi dan menghentikan mobil ambulans.

Ia melintangkan motornya dan sempat menggedor kaca mobil ambulans.