Bikers Tak Perlu ke Disdukcapil, Sekarang Bisa Cetak Sendiri KK dan Akta Lahir, Begini Caranya

By Erwan Hartawan, Jumat, 10 Juli 2020 | 10:20 WIB

Ilustrasi Kartu Keluarga

MOTOR Plus-Online.com - Dukcapil Kemendagri terus membuat terobosan nih bisa cetak KK dan akte lahir sendiri.

Setelah meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), kini Dukcapil membolehkan masyarakat mencetak sendiri.

Dokumen tersebut berupa kependudukan selain e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), dengan kertas putih HVS biasa.

"Ditjen Dukcapil ingin terus memberikan pelayanan yang semakin mudah," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Bikers Nih, Seluruh Bioskop di Indonesia Sudah Buka

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers Pengguna Telkomsel dan Indohome, Mulai Hari Ini Sudah Bisa Nonton Netflix Loh

"Dulu kalau Kartu Keluarga hilang warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil, Akta Kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil," tambahnya.

"Sekarang Akta Lahir hilang, KK hilang, tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri," ia melanjutkan.

Menurutnya, terobosan ini terwujud berkat digitalisasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk), dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sejak periode awal 2019.

Bagaimana caranya?

Baca Juga: Bikers Waspadalah, Mulai Sekarang Stop Konsumsi Nasi Dingin dan Makan Mie Instan Campur Nasi, Ternyata Dampaknya Mengerikan

Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kab/Kota, atau melalui website, atau aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota.

Dalam pengajuan itu, masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email.

Petugas Dinas Dukcapil lalu akan memproses permohonan tersebut.

"Permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil," tutur Zudan.

Baca Juga: Horee!! Idul Adha Sebentar Lagi Ada Kabar Gembira Nih Bikers, Menteri Agama: Akan Ada Shalat Id Berjamaah Di Masjid Raya Istiqlal

Masyarakat akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui SMS dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan (format PDF).

Masyarakat dapat mempergunakan link tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau ditempat manapun.

Untuk memastikan keamanannya, dalam SMS dan email tersebut ada PIN yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun.

Dokumen dari link yang diterima bisa dicetak di kertas HVS 80 gram.

Baca Juga: Bikers Waspadalah, Walaupun Gak Pernah Keluar Rumah, Ternyata 3 Hal Ini Bisa Sebarkan Virus Corona ke Dalam Rumah

Cek Keaslian

Untuk mengecek dokumen kependudukan asli atau tidak, maka dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone.

Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

QR Code akan merujuk website Dukcapil untuk menampilkan informasi dokumen yang dipindai.

Oleh karena itu berbagai lembaga yang berkepentingan dengan keaslian dokumen tersebut tidak sulit untuk mengetahui dokumen tersebut asli atau tidak.

Baca Juga: Bikers Siap-siap Tinggalin Dollar, Pemerintah Berencana Ubah Nomimal Uang Rp 1.000 Jadi Rp 1

QR Code Reader tersebut dapat diunduh dari smartphone.

Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.

Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah.

"Jadi sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan yang dengan tanda tangan elektronik," ucap Zudan.

Baca Juga: Bikers Waspada Kena Tikung, Asyik Bonceng Pacar Tapi Gandeng yang Lain

Zudan mengatakan, prosedur ini tidak berlaku jika ingin mengubah dokumen kependudukan yang elemen datanya berubah seperti KK.

Jika ada elemen data yang berubah maka harus diupdate Kembali melalui dinas Dukcapil.

Zudan menyebut, sebelum ada terobosan ini, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dicetak menggunakan kertas khusus security printing berhologram dari Dukcapil.

"Dengan perubahan penggunaan kertas biasa ini, tak perlu lagi pengadaan kertas berhologram sehingga negara bisa berhemat anggaran hingga Rp 450 miliar di tahun 2020," kata Zudan.

Baca Juga: Bikers Langsung Panas Dingin, Lelaki Ini Pakai Masker Penangkal Virus Corona, Lah Harga Maskernya Bisa Buat Beli Yamaha MT-25

"Dan yang tak kalah penting, dengan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah penduduk melalui layanan online atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri, maka otomatis bakal menghilangkan praktik pungli dan percaloan karena tak ada layanan tatap muka dengan petugas," pungkasnya.