Bikers Tak Perlu ke Disdukcapil, Sekarang Bisa Cetak Sendiri KK dan Akta Lahir, Begini Caranya

By Erwan Hartawan, Jumat, 10 Juli 2020 | 10:20 WIB

Ilustrasi Kartu Keluarga

Baca Juga: Bikers Waspadalah, Mulai Sekarang Stop Konsumsi Nasi Dingin dan Makan Mie Instan Campur Nasi, Ternyata Dampaknya Mengerikan

Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kab/Kota, atau melalui website, atau aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota.

Dalam pengajuan itu, masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email.

Petugas Dinas Dukcapil lalu akan memproses permohonan tersebut.

"Permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil," tutur Zudan.

Baca Juga: Horee!! Idul Adha Sebentar Lagi Ada Kabar Gembira Nih Bikers, Menteri Agama: Akan Ada Shalat Id Berjamaah Di Masjid Raya Istiqlal

Masyarakat akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui SMS dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan (format PDF).

Masyarakat dapat mempergunakan link tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau ditempat manapun.

Untuk memastikan keamanannya, dalam SMS dan email tersebut ada PIN yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun.

Dokumen dari link yang diterima bisa dicetak di kertas HVS 80 gram.