Cek Keaslian
Untuk mengecek dokumen kependudukan asli atau tidak, maka dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone.
Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
QR Code akan merujuk website Dukcapil untuk menampilkan informasi dokumen yang dipindai.
Oleh karena itu berbagai lembaga yang berkepentingan dengan keaslian dokumen tersebut tidak sulit untuk mengetahui dokumen tersebut asli atau tidak.
Baca Juga: Bikers Siap-siap Tinggalin Dollar, Pemerintah Berencana Ubah Nomimal Uang Rp 1.000 Jadi Rp 1
QR Code Reader tersebut dapat diunduh dari smartphone.
Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah.
"Jadi sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan yang dengan tanda tangan elektronik," ucap Zudan.
Baca Juga: Bikers Waspada Kena Tikung, Asyik Bonceng Pacar Tapi Gandeng yang Lain
Zudan mengatakan, prosedur ini tidak berlaku jika ingin mengubah dokumen kependudukan yang elemen datanya berubah seperti KK.
Jika ada elemen data yang berubah maka harus diupdate Kembali melalui dinas Dukcapil.
Zudan menyebut, sebelum ada terobosan ini, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dicetak menggunakan kertas khusus security printing berhologram dari Dukcapil.
"Dengan perubahan penggunaan kertas biasa ini, tak perlu lagi pengadaan kertas berhologram sehingga negara bisa berhemat anggaran hingga Rp 450 miliar di tahun 2020," kata Zudan.
"Dan yang tak kalah penting, dengan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah penduduk melalui layanan online atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri, maka otomatis bakal menghilangkan praktik pungli dan percaloan karena tak ada layanan tatap muka dengan petugas," pungkasnya.