MOTOR Plus-Online.com - Dukcapil Kemendagri terus membuat terobosan nih bisa cetak KK dan akte lahir sendiri.
Setelah meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), kini Dukcapil membolehkan masyarakat mencetak sendiri.
Dokumen tersebut berupa kependudukan selain e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), dengan kertas putih HVS biasa.
"Ditjen Dukcapil ingin terus memberikan pelayanan yang semakin mudah," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Kabar Baik Buat Bikers Nih, Seluruh Bioskop di Indonesia Sudah Buka
"Dulu kalau Kartu Keluarga hilang warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil, Akta Kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil," tambahnya.
"Sekarang Akta Lahir hilang, KK hilang, tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri," ia melanjutkan.
Menurutnya, terobosan ini terwujud berkat digitalisasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk), dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sejak periode awal 2019.
Bagaimana caranya?