MOTOR Plus-online.com - Asyik gak perlu antri bayar pajak kendaraan bisa sambil tiduran dari rumah.
Meski masuk era new normal namun masih riskan terjadinya penularan virus terutama ketika antri bayar pajak kendaraan.
Bayar pajak tahunan kendaraan motor atau mobil bisa dilakukan tanpa harus datang ke Samsat induk atau Samsat keliling (Samling).
Caranya dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Seperti diungkapkan Herlina Ayu, Humas Badan Pengelola Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta.
“Solusi mudah untuk Sobat Pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa perlu antre dengan menggunakan aplikasi Samsat Online yang tersedia di Play Store,” katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Namun katanya pembayaran ini hanya bisa dilakukan secara daring ini terbatas untuk pajak tahunan.
“Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah satu tahun,” jelasnya.
Cara bayar pajak kendaraan online dapat dilakukan sebagai berikut ini:
1. Lakukan pendaftaran identitas kendaraan yang sesuai data identitas asli
2. Mengisi data kendaraan yang terdiri dari NRKB/No.Polisi, NIK (No.KTP), lima digit angka terakhir dan Kontak (No.Ponsel)
3. Setelah mendapatkan kode bayar pajak, segera melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking (kode bayar hanya berlaku selama dua jam).
4. TBPKP/SKPD dan pengesahan STNK akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di STNK
5. Masa pengesahan STNK ini akan berlaku selama 30 hari setelah pembayaran dilakukan.
Enak kan tidak perlu antri panjang dan bisa menghindari kerumunan.
Lebih jekas silakan buka info di bawah.