Gak Perlu Antri Bayar Pajak Kendaraan Sambil Tiduran dari Rumah

By Aong, Selasa, 7 Juli 2020 | 12:38 WIB

Bayar pajak kendaraan motor atau mobil sambil tiduran pakai aplikasi Samolnas

MOTOR Plus-online.com - Asyik gak perlu antri bayar pajak kendaraan bisa sambil tiduran dari rumah. 

Meski masuk era new normal namun masih riskan terjadinya penularan virus terutama ketika antri bayar pajak kendaraan.

Bayar pajak tahunan kendaraan motor atau mobil bisa dilakukan tanpa harus datang ke Samsat induk atau Samsat keliling (Samling).

Caranya dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Baca Juga: Hore Mal Pelayanan Publik Dibuka Bisa Perpanjang SIM Bayar Pajak STNK dan Lainnya, Daftar Antrinya Lewat Online

Baca Juga: Senang Banget Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret dan Alfamart Serta 22 Bank dan E-Comerce Buruan Bayar

Seperti diungkapkan Herlina Ayu, Humas Badan Pengelola Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta.

“Solusi mudah untuk Sobat Pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa perlu antre dengan menggunakan aplikasi Samsat Online yang tersedia di Play Store,” katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Namun katanya pembayaran ini hanya bisa dilakukan secara daring ini terbatas untuk pajak tahunan.

“Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah satu tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Bikin Heboh, Ada Spiderman Mampir ke Samsat Buat Bayar Pajak, Ternyata Pakai Kostum Demi Alasan yang Mulia

Cara bayar pajak kendaraan online dapat dilakukan sebagai berikut ini:

1. Lakukan pendaftaran identitas kendaraan yang sesuai data identitas asli

2. Mengisi data kendaraan yang terdiri dari NRKB/No.Polisi, NIK (No.KTP), lima digit angka terakhir dan Kontak (No.Ponsel)

3. Setelah mendapatkan kode bayar pajak, segera melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking (kode bayar hanya berlaku selama dua jam).

Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Toleransi Selama PSBB, Langsung Urus Sebelum Jatuh Tempo

4. TBPKP/SKPD dan pengesahan STNK akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di STNK

5. Masa pengesahan STNK ini akan berlaku selama 30 hari setelah pembayaran dilakukan.

Enak kan tidak perlu antri panjang dan bisa menghindari kerumunan.

Lebih jekas silakan buka info di bawah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan mudah melalui Aplikasi Samsat Online Nasional yang dapat didownload di Play Store. Aplikasi Samsat Online Nasional hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan dengan syarat tidak memiliki tunggakkan atau tunggakkan pajak kendaraan bermotor dibawah 1 tahun. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #SamsatOnlineNasional #JktInfo #DKIJakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on