Geger Aturan Ganjil Genap Motor Masih Misterius dan Muncul Banyak Pertanyaan, Polisi Langsung Buka Suara

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Selasa, 30 Juni 2020 | 18:20 WIB

Geger aturan ganjil genap motor masih misterius dan muncul banyak pertanyaan, polisi langsung bereaksi.

Gridmotor.id - Ramai soal aturan ganjil genap motor yang masih misterius, polisi langsung bereaksi.

Yup, aturan ganjil genap kabarnya segera berlaku dalam waktu dekat.

Pemberlakuan ganjil genap enggak cuma buat mobil, tapi juga motor.

Akhirnya, banyak pengendara motor yang penasaran kapan penerapan ganjil genap bakal diterapkan.

Baca Juga: Jelang Rencana Penerapan Ganjil Genap Buat Motor, Kenapa Pedagang Motor Bekas Pada Bersyukur?

Penerapan ganjil genap rencananya akan mulai berlaku di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Penerapan ganjil genap tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif sekaligus penerapan ganjil genap yang mungkin diberlakukan.

Sayangnya, hingga saat ini aturan ganjil genap masih belum berlaku.

Menanggapi hal itu, polisi langsung buka suara.

Baca Juga: Gimana Menurut Bikers? Viral Video Polisi Salah Tilang Ganjil-Genap, Supirnya Jago Hukum, Polisi Sampai Gak Bisa Ngomong

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

"Belum ada keputusan," buka Yusri pada Selasa (30/6/2020).

Ia mengatakan wewenang penerapan ganjil genap ada di Pemerinta Daerah.

"Jadi kewenangan ganjil-genap itu ada di Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan DKI Jakarta," ungkapnya.

Baca Juga: Buka-bukaan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Bilang Ganjil Genap Sepeda Motor Akan Diterapkan Jika Hal Ini Terjadi

Lebih jauh Yusri mengatakan, harus ada persiapan yang matang jika mulai mengaktifkan kebijakan ini.

Sejauh ini belum ada kesiapan untuk mengaktifkan ganjil genap.

Contohnya hingga saat ini belum ada rambu-rambu penunjuk terkait ganjil genap motor.

Namun ia menambahkan, Polda Metro Jaya menyatakan siap mengawal pemberlakuan ganjil-genap di lapangan.

Baca Juga: Waduh! Kebal dengan Aturan Ganjil Genap, Tapi Ingat Driver Ojol Dilarang Beroperasi di Lokasi Ini

"Kita siap mendukung kebijakan (ganjil genap) tersebut," kata dia.

"Mau kebijakannya dimulai besok atau kapan kita siap," bebernya.

Saat ditanya ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, ia pun tetap mengarah pada keputusan Dishub DKI Jakarta.

Menurut Yusri, dalam aturan tersebut disebutkan daerah kawasan pengendalian lalu lintas yang sudah ditentukan Dishub.

Terkait sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar ganjil genap untuk pengendara sepeda motor menggunakan mekanisme tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) yang nantinya mesti dipayungi dengan Perda.