"Kita siap mendukung kebijakan (ganjil genap) tersebut," kata dia.
"Mau kebijakannya dimulai besok atau kapan kita siap," bebernya.
Saat ditanya ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, ia pun tetap mengarah pada keputusan Dishub DKI Jakarta.
Menurut Yusri, dalam aturan tersebut disebutkan daerah kawasan pengendalian lalu lintas yang sudah ditentukan Dishub.
Terkait sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar ganjil genap untuk pengendara sepeda motor menggunakan mekanisme tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) yang nantinya mesti dipayungi dengan Perda.