Pindah Rumah Bingung Mau Ubah Alamat dari KTP ke SIM Baru, Prosesnya Ternyata Cuma Sebentar

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Senin, 29 Juni 2020 | 18:35 WIB

Pindah Rumah Bingung Mau Ubah Alamat dari KTP ke SIM, Prosesnya Ternyata Cuma Sebentar.

Baca Juga: Dua Jempol! Nenek Umur 62 Tahun Ikutan Ujian SIM Motor, Enggak Mau Nyerah, Gaya Naik Motornya Oke Juga

Bahkan untuk koreksi data hanya sebentar tidak sampai satu menit," kata Kompol Hedwin, Minggu (28/6/2020).

Namun demikian, meski alamat sudah berganti, sebenarnya pemilik SIM tetap bisa mengganti alamat SIM di wilayah sesuai dengan alamat yang baru.

Sekadar informasi bagi yang belum tahu, berikut biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM:

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:

Baca Juga: Hore Mal Pelayanan Publik Dibuka Bisa Perpanjang SIM Bayar Pajak STNK dan Lainnya, Daftar Antrinya Lewat Online

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional: Rp 250.000