Dua Jempol! Nenek Umur 62 Tahun Ikutan Ujian SIM Motor, Enggak Mau Nyerah, Gaya Naik Motornya Oke Juga

By Erwan Hartawan, Selasa, 23 Juni 2020 | 18:57 WIB

Seorang ibu berusia 62 tahun mengikuti ujian praktek SIM

Gridmotor.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah benda kecil yang wajib dimiliki pengendara motor.

Jangan coba-coba berkendara kalo enggak punya SIM ya.

Karena bisa-bisa bikers ditilang saat berkendara.

Ini merujuk  Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Hore Mal Pelayanan Publik Dibuka Bisa Perpanjang SIM Bayar Pajak STNK dan Lainnya, Daftar Antrinya Lewat Online

Baca Juga: Bikers Langsung Kegirangan, Polri Gelar Pembuatan SIM Gratis Mulai 1 Juli 2020 Se-Indonesia, Modalnya Cuma Rp 100 Ribu

Pada pasal 281, hal ini mengatur tentang pemotor yang wajib memiliki SIM C atau SIM A untuk pengemudi mobil.

Pemotor atau pengemudi mobil yang belum memiliki SIM bisa dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Sementara jika sudah punya SIM tapi lupa membawanya saat berkendara.

Pelanggar wajib membayar denda sebesar Rp250 - Rp500 ribu.