Kasrul menjelaskan, jenazah yang hendak dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19 itu merupakan pasien terkonfirmasi positif corona dengan penomeran 557.
Pasien tersebut meninggal dunia di RSUD dr Haulussy Ambon sekitar pukul 08.00 WIT pagi.
"Meninggal tadi sekitar jam 8 pagi di RSUD Haulussy, ini pasien kasus 577," kata dia.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan mereka telah setuju korban dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Keluarga inti itu sudah setuju mereka mau pengamanan dengan cepat dan mereka mau di tempat yang mereka tunjuk, di Warasia katanya tentu dengan protokol kesehatan," kata dia.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengaku insiden itu terjadi diduga karena warga salah paham.
"Kami masih tunggu dari rumah sakit untuk memproses ulang, tadi saya lihat mungkin ada salah paham ya dengan masyarakat," ujar dia.
Saat disinggung apakah ada pihak yang sengaja memprovokasi keluarga korban, Leo menuturkan sementara diselidiki.