Pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.
Formulir harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.
Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus.
Di dalam, pemohon akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.
Sesudah menjawab dengan benar, langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya.
Petugas minta pemohon untuk membayar.
Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.
Perlu diingat ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.