Awas Bro! Bukan Hanya Suara Knalpot Brong Didenda, Kentut Terlalu Keras Kena Denda Rp 7.9 Juta

By Indra GT, Rabu, 17 Juni 2020 | 22:10 WIB

Ilustrasi, Kentut terlalu keras suaranya di depan petugas bisa kena denda Rp 7.9 juta

Gridmotor.id - Tidak hanya motor pakai knalpot brong yang kena denda, tapi kentut terlalu keras suaranya bisa kena denda juga hingga Rp 7.9 juta.

Sebetulnya banyak orang yang merasa keberatan dengan orang yang kentut adalah baunya.

Pastinya polusi udara ini bikin orang sekitar jadi sulit bernafas karena bau yang nyelekit akibat kentut dari seseorang.

Tapi tidak dengan orang ini, akibat kentutnya terlalu keras malah didenda sebesar Rp 7.9 juta.

Baca Juga: Kapan Kapoknya, Sebanyak 25 Pemotor Pelanggar PSBB di DKI Jakarta Dihukum Angkut Sampah, 5 Lainnya Didenda Rp 250 Ribu

dendaBaca Juga: Jangan Nekat Deh, Ternyata Denda Akibat Sembarangan Modifikasi Motor Bisa Bikin Dompet Jebol

Seorang pria di Austria didenda hingga Rp 7,9 juta, setelah dia dilaporkan kentut "terlalu keras" di depan polisi.

Dalam tuduhan yang dilayangkan seperti diberitakan media lokal, pria itu sudah "melanggar kesusilaan dengan mengeluarkan angin usus" di depan petugas.

Dilaporkan oe24, isniden kentut "terlalu keras" itu terjadi pada 5 Juni, tepatnya 40 menit selepas tengah malam waktu setempat.

Lelaki yang tak disebutkan identitasnya tersebut sebelumnya sempat mengunggah tiket tilang di Reddit, di mana polisi kemudian mengonfirmasinya.

Baca Juga: Pemotor Mesti Tahu di Surat Tilang Ada Kolom Baru Bagi Pelanggaran Tidak Pakai Masker dan Sarung Tangan Ada Sanksi dan Denda

Dalam laporan kriminal yang dilayangkan, disebutkan laki-laki itu mengeluarkan "angin usus yang keras' dan melanggar "norma kesopanan serta bising".

Di Twitter, kepolisian lokal menerangkan bahwa pelaku bersikap provokatif dan sama sekali tidak bisa diajak kooperatif dalam kasus lain.

"Dia kemudian berdiri sedikit di bangku taman, memandangi petugas, dan dengan sengaja melepaskan angin usus besar di mereka," ulas polisi.

Dilansir Daily Mirror Selasa (16/2020), penegak hukum menyebut tentu tidak sengaja kentut tidak akan membuat pria tersebut didenda.

Baca Juga: Kapok Diinterogasi dan KTP Ditilang Polisi Gara-gara Melanggar PSBB Serta Wajib Datang Ke Kantor Samsat Kena Denda Berapa Ya

Karena sengaja maka lelaki itu disebut mendapat denda 500 euro, atau sekitar Rp 7,9 juta, dan saat ini tengah mengajukan banding.

Jadi awas ya bro jangan kentut terlalu keras apalagi didepan petugas Polisi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kentut "Terlalu Keras" di Depan Polisi, Pria Ini Didenda Rp 7,9 Juta"