Awas Bro! Bukan Hanya Suara Knalpot Brong Didenda, Kentut Terlalu Keras Kena Denda Rp 7.9 Juta

By Indra GT, Rabu, 17 Juni 2020 | 22:10 WIB

Ilustrasi, Kentut terlalu keras suaranya di depan petugas bisa kena denda Rp 7.9 juta

Dalam laporan kriminal yang dilayangkan, disebutkan laki-laki itu mengeluarkan "angin usus yang keras' dan melanggar "norma kesopanan serta bising".

Di Twitter, kepolisian lokal menerangkan bahwa pelaku bersikap provokatif dan sama sekali tidak bisa diajak kooperatif dalam kasus lain.

"Dia kemudian berdiri sedikit di bangku taman, memandangi petugas, dan dengan sengaja melepaskan angin usus besar di mereka," ulas polisi.

Dilansir Daily Mirror Selasa (16/2020), penegak hukum menyebut tentu tidak sengaja kentut tidak akan membuat pria tersebut didenda.

Baca Juga: Kapok Diinterogasi dan KTP Ditilang Polisi Gara-gara Melanggar PSBB Serta Wajib Datang Ke Kantor Samsat Kena Denda Berapa Ya

Karena sengaja maka lelaki itu disebut mendapat denda 500 euro, atau sekitar Rp 7,9 juta, dan saat ini tengah mengajukan banding.

Jadi awas ya bro jangan kentut terlalu keras apalagi didepan petugas Polisi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kentut "Terlalu Keras" di Depan Polisi, Pria Ini Didenda Rp 7,9 Juta"