Gridmotor.id - Belum banyak yang tahu, jika sembarangan memodifikasi motor bisa kena denda yang bikin dompet jebol.
Ya, pasar modifikasi motor di Indonesia saat ini berkembang pesat dengan berbagai macam tampilan-tampilan keren yang biasanya diminati anak muda.
Meski begitu, tidak bisa asal memodifikasi jika tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal ini bisa dapat dipidana atau kena denda, loh.
Peraturan terkait modifikasi motor tercantum pada Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rencang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU No. 22/2009") juncto Pasal 123 Ayat 1 huruf b, juncto Pasal 131 huruf e, PP No. 55/2012.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR