Driver Ojol Enggak Usah Panik, Aturan Ganjil Genap Motor Hanya Berlaku Bagi.....

By Indra GT, Minggu, 7 Juni 2020 | 09:57 WIB

Ilustrasi pemeriksaan pelat nomer ganjil genap motor saat masa transisi PSBB di Jakarta

Gridmotor.id - Memasuki masa transisi PSBB, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan ganjil genap pada motor ini membuat driver ojol panik.

Bila aturan ganjil genap diterapkkan pada motor ojol pastinya akan membuat driver ojol kesulitan menjemput atau mengantarkan penumpang.

Saat menjemput mungkin lokasi penumpang bukan di daerah yang diberlakukan ganjil genap.

Tapi ternyata tujuan dari penumpang adalah wilayah dimana aturan ganjil genap diperlakukan membuat tidak bisa mengantarkan penumpang.

Baca Juga: Gawat, Motor dan Ojek Online Bisa Kena Aturan Pelat Nomer Ganjil Genap

Baca Juga: Waduh, Beredar Informasi Ganjil Genap Untuk Motor di Jakarta

Tapi tenang buat driver ojol, aturan yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta ternyata memihak pada driver ojol.

Aturan yang ditanda tangai oleh Gubernur Anies Baswedan pada tanggal 4 Juni 2020 mengatur aturan mengenai ganjil genap pada motor.

Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi ternyata aturan ganjil genap hanya berlaku untuk motor pribadi.

Pada Bab VI soal pengendalian moda transportasi yakni di Pasal 17 Pergub tersebut, disebutkan bahwa pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Baca Juga: Aturan Ganjil-Genap Motor Tidak Efektif, Ini Alasan Djarot Saiful

Pengendalian moda transportasi pada Pasal 17 Ayat 1 disebutkan meliputi:

a. Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Lalu pada Ayat 3 Pasal 17 menyebutkan, pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Sementara, pada Pasal 18 dijelaskan kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap berlaku dengan ketentuan:

a. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

b. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Baca Juga: Hari Ini Terakhir PSBB Di Jakarta, Rencananya Gantinya PSBL Di 62 RW, Ini Penjelasannya

Untuk Ayat 2 Pasal 18 disebutkan, pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikecualikan untuk:

Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia;

Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

Kendaraan Pejabat Negara;

Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNT;

Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Sosialisasikan Aturan Ganjil Genap Motor dan Mobil di Pergub PSBB Masa Transisi,