Baca Juga: Aturan Ganjil-Genap Motor Tidak Efektif, Ini Alasan Djarot Saiful
Pengendalian moda transportasi pada Pasal 17 Ayat 1 disebutkan meliputi:
a. Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Lalu pada Ayat 3 Pasal 17 menyebutkan, pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Sementara, pada Pasal 18 dijelaskan kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap berlaku dengan ketentuan:
a. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
b. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
Baca Juga: Hari Ini Terakhir PSBB Di Jakarta, Rencananya Gantinya PSBL Di 62 RW, Ini Penjelasannya
Untuk Ayat 2 Pasal 18 disebutkan, pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikecualikan untuk:
Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia;
Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
Kendaraan Pejabat Negara;