Gridmotor.id - Seorang pedagang motor bekas yang juga anak kos langsung diringkus polisi setelah menjual motor hasil curian.
Motor bekas Yamaha V-ixion yang dijual berani di samping kantor polisi.
Selain itu, Yamaha V-ixion seken ini rupanya hasil curian pada 11 Mei 2020.
Maling yang menjual motor di samping kantor polisi ini bernama Darmanto (32).
Penangkapan maling yang berani menjual motor curian di samping kantor polisi ini berada di samping Mapolsek Mijen.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
"Kami amankan tersangka saat hendak lakukan transaksi diduga hasil curian," ungkapnya dikutip dari TribunJateng.com.
"Kemudian kami amankan tersangka," lanjutnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Awas Bro! Jangan Taruh Dompet Di Boks Depan Motor, Meleng Sedikit Disikat Maling
Ady menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengantongi ciri-ciri pelaku berbekal rekaman kamera CCTV.
Kemudian saat pelaku hendak transaksi kendaraan lain yang diduga juga hasil curian, barulah dia berhasil ditangkap.
Polisi melakukan penggeledahan di indekosnya di kawasan Pasadena Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Polisi tidak menemukan barang bukti berupa Yamaha V-ixion hasil curian di TKP halaman Indomaret Mijen.
Pengakuan pelaku, motor V-ixion tersebut telah dijual dengan harga Rp 2.800.000.
"Tapi kami menemukan totok berupa sepasang tebeng tangki merah di rumahnya yang kemudian kami jadikan barang bukti," tandas Ady.
Masih tersisanya tebeng Yamaha V-ixion di indekosnya, Darmanto tidak bisa berkutik.
Dia pun mengaku telah melakukan tindak pencurian motor tempo hari.
Baca Juga: Miris, Maling Berhasil Sikat Motor Milik Driver Ojol, Modusnya Pura-pura Jadi Customer
Dalam aksi pencurian kali ini, Darmanto ditemani oleh seorang kawan bernama Devi Arifin (29).
Ady mengatakan, Devi kini telah ditahan di Polres Demak karena kasus lain.
"Akan tetapi dari hasil penuturan tersangka yang dimankan di Polres Demak tidak mengakui TKP di Mijen, nanti hasil pengungkapan akan kita cek," tandas Ady.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, kini Darmanto harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Anak Kos Semarang Jual Vixion Seharga Motor Bebek Bekas, Berani Transaksi di Dekat Polsek Mijen