Dalam aksi pencurian kali ini, Darmanto ditemani oleh seorang kawan bernama Devi Arifin (29).
Ady mengatakan, Devi kini telah ditahan di Polres Demak karena kasus lain.
"Akan tetapi dari hasil penuturan tersangka yang dimankan di Polres Demak tidak mengakui TKP di Mijen, nanti hasil pengungkapan akan kita cek," tandas Ady.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, kini Darmanto harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Anak Kos Semarang Jual Vixion Seharga Motor Bebek Bekas, Berani Transaksi di Dekat Polsek Mijen