PHP Tingkat Tinggi Nih, Tarik Ulur Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang Atau Tidak Saat PSBB, Ternyata Keputusannya Bikin Lemas

By Indra GT, Kamis, 16 April 2020 | 17:05 WIB

Ilustrasi driver ojol membawa penumpang.

 

Gridmotor.id - Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek bikin PHP driver ojol.

Pertamakali aturan ojol dilarang membawa penumpang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Lalu dipertegas oleh Pergub Nomor 33 Tahun 2020 saat pertama kali PSBB berlaku di Jakarta.

Dari kedua peraturan ini driver ojol merasa keberatan karena tidak bisa narik penumpang.

Baca Juga: Driver Ojol Ketar-ketir Gara-gara PSBB, Bawa Penumpang Dilarang, Keluar Jakarta Diberhentikan Polisi

Baca Juga: Bukannya Ikuti PSBB, Driver Ojol Masih Nekat Bawa Penumpang Tanpa Masker Pula, Akhirnya Dicegat Polisi dan Dibilang Begini

Akibatnya pendapatannya menurun drastis karena hanya boleh membawa barang.

Saat itu driver ojol menumpuk harapan dari permenhub untuk boleh mengangkut penumpang.

Memang sebelum permenhub diterbitkan ada wacana dari Kementrian Perhubungan ojol boleh bawa penumpang.

Jadi ada secercah harapan diberikan oleh Kementrian Perhubungan kepada ojol untuk membawa penumpang.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB, Pemotor Tetap Boncengan dan Gak Pakai Masker Dihukum Push Up Sama Anggota TNI

Akhirnya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang diteken Luhut Binsar Panjaitan, pekan lalu 9 April 2020.

Didalalm Permenhub ada celah agar ojol bisa mengangkut penumpang dengan beberapa syarat.

Peraturannya tertuang pada pasal 11 huruf (d) yang mengizinkan ojek online ( ojol) beroperasi dengan membawa penumpang namun dengan beberapa syarat dan ketentuan memenuhi protokol kesehatan.

Polemik Permenhub sempat menuai polemik, sebab bertolak belakang dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemotor Jangan Resah, Dishub DKI Jakarta Bolehkan Motor Boncengan Saat PSBB, Begini Ketentuannya

Tapi pada akhirnya kesepakatan mengenai ojol boleh atau tidak membawa penumpang saat PSBB menggunakan Permenkes.

Yang artinya untuk kawasan Jabodetabek melarang ojol menangku penumpang saat PSBB landasannya Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono, dari komunitas ojol merasa dirugikan dengan adanya tumpang tindih peraturan yang ada, dan pada akhirnya tetap membuat ojol tidak bisa angkut penumpang.

"Saya sampai lemas mau merespons. Saya bingung melihat hal ini, aturan pemerintah keluar saling berlawanan. Kami ini akhirnya menjadi korban dari peraturan yang tarik ulur," kata Igun kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Driver Ojol Boleh Bernafas Lega, Anies Baswedan Bolehkan Ojek Online Angkut Penumpang Selama Masa PSBB

Igun mengatakan, pihaknya dan ojol tetap menginginkan Pemprov DKI Jakarta menjalankan peraturan Kemenhub, sebab ada protokol kesehatan yang harus dilakukan agar memperkecil penularan virus corona.

"Secara tegas kami menginginkan diperbolehkan. Ojol diizinkan membawa penumpang, untuk memenuhi kebutuhan hidup kami," katanya.

Sebab kata Igun, saat ini pun dalam situasi PSBB, masih banyak pihak khususnya di DKI Jakarta yang membutuhkan jasa ojol.

Salah satunya ialah para perawat rumah sakit dan sebagainya.

"Banyak penumpang saat ini yang masih bertugas sesuai PSBB itu kesulitan untuk mencari transportasi alternatif," katanya.

 

 

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol Lemas, Merasa Dipermainkan Aturan PSBB Jakarta",