GridMotor.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai berlaku mulai hari ini (10/4/2020).
PSBB di Jakarta juga membatasi motor untuk berboncengan.
Hal itu diatur dalam Pergub No 33 Tahun 2020.
#physicaldistancing yang menjadi acuannya sehingga ketika mengendarai motor tidak boleh berboncengan.
Dalam PSBB di Jakarta, seharusnya masyarakat #dirumahaja untuk memutus penularan virus Corona.
Pasalnya, pasien virus Corona di Jakarta paling tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
Dalam mendukung pelaksanaan PSBB, Polisi dan Dinas Perhubungan melakukan razia di Cakung, perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur.
Peristiwa itu direkam oleh seorang petugas yang berjaga, dan diunggah ke sosial media Instagram @infobekasi.coo.
Baca Juga: Mengejutkan, Dorna Sport Siap Batalkan Balap MotoGP 2020, Virus Corona Bikin Kacau Jadwal
Source | : | Instagram.com/@infobekasi.coo |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR