Gridmotor.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, motor boleh berboncengan saat PSBB asal memenuhi ketentuan yang telah dibuat.
Syafrin mengatakan, pengendara dan orang yang diboncengnya harus memiliki tujuan yang sama dari pengendara sendiri, tidak seperti ojek online, ojek pangkalan atau sejenisnya.
"Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/4/2020).
Syafrin mengatakan, pertimbangan memperbolehkan motor milik pribadi untuk berboncengan dikarenakan sepeda motor masih jadi moda transportasi utama di Jakarta.
Baca Juga: Walah, Polisi Akan Atur Mudik di Tengah Pandemi Corona, Pemotor Enggak Boleh Boncengan?
"Saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," kata dia.
Meskipun demikian, yang diucapkan kepala Dishub Pemprov DKI tersebut tidak ada di dalam Pergub No 33 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan berboncengan tertuang dalam Pergub DKI Jakarta terkait PSBB No 33 Tahun 2020.
"Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor (untuk) motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan," kata dia, Jumat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR