PHP Tingkat Tinggi Nih, Tarik Ulur Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang Atau Tidak Saat PSBB, Ternyata Keputusannya Bikin Lemas

By Indra GT, Kamis, 16 April 2020 | 17:05 WIB

Ilustrasi driver ojol membawa penumpang.

Baca Juga: Pemotor Jangan Resah, Dishub DKI Jakarta Bolehkan Motor Boncengan Saat PSBB, Begini Ketentuannya

Tapi pada akhirnya kesepakatan mengenai ojol boleh atau tidak membawa penumpang saat PSBB menggunakan Permenkes.

Yang artinya untuk kawasan Jabodetabek melarang ojol menangku penumpang saat PSBB landasannya Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono, dari komunitas ojol merasa dirugikan dengan adanya tumpang tindih peraturan yang ada, dan pada akhirnya tetap membuat ojol tidak bisa angkut penumpang.

"Saya sampai lemas mau merespons. Saya bingung melihat hal ini, aturan pemerintah keluar saling berlawanan. Kami ini akhirnya menjadi korban dari peraturan yang tarik ulur," kata Igun kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Driver Ojol Boleh Bernafas Lega, Anies Baswedan Bolehkan Ojek Online Angkut Penumpang Selama Masa PSBB

Igun mengatakan, pihaknya dan ojol tetap menginginkan Pemprov DKI Jakarta menjalankan peraturan Kemenhub, sebab ada protokol kesehatan yang harus dilakukan agar memperkecil penularan virus corona.

"Secara tegas kami menginginkan diperbolehkan. Ojol diizinkan membawa penumpang, untuk memenuhi kebutuhan hidup kami," katanya.

Sebab kata Igun, saat ini pun dalam situasi PSBB, masih banyak pihak khususnya di DKI Jakarta yang membutuhkan jasa ojol.

Salah satunya ialah para perawat rumah sakit dan sebagainya.

"Banyak penumpang saat ini yang masih bertugas sesuai PSBB itu kesulitan untuk mencari transportasi alternatif," katanya.

 

 

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol Lemas, Merasa Dipermainkan Aturan PSBB Jakarta",