Panas, ITW Mendadak Kritik Keras Kebijakan Polisi Terkait Bebas Denda Pajak Kendaraan Selama Ada Wabah Corona

By Ahmad Ridho, Jumat, 3 April 2020 | 17:05 WIB

Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan.

GridMotor.id - Masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Apalagi di tengah merebaknya wabah corona yang bikin sulit akses dan ekonomi.

Makanya Korps Lalu Lintas Polri membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan denda pajak ini berlaku sampai 29 Mei 2020.

 

Baca Juga: Larangan Nembak KTP, Polisi Kasih Tips Cara Bayar Pajak Motor yang Sudah Diblokir Pemilik Sebelumnya

Baca Juga: Bikin Melongo, Artis dan Pengacara Hotman Paris Bayar Pajak Salah Satu Mobil Mewah Lamborghini Miliknya Setara 4 Yamaha NMAX ABS

Hal itu disampaikan Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono.

"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," jelas Irjen Sutiono dikutip dari Kompas.com.

Soal pembayaran pajak kendaraan bermotor, dirinya meminta masing-masing daerah mengatur hal itu.

Namun, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini malah dianggap jadi masalah baru.

Baca Juga: Ternyata Bisa Bayar Pajak Tanpa Bawa BPKB, Ini Syaratnya Bro