4 Tahun yang lalu - "Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," jelas Irjen Sutiono.
5 Tahun yang lalu - Menurutnya, sanksi pidana pada UU No. 22 tahun 2009 hanya denda dan hukuman penjara, juga pencabutan izin operasional angkutan umum.