GridMotor.id - Masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Apalagi di tengah merebaknya wabah corona yang bikin sulit akses dan ekonomi.
Makanya Korps Lalu Lintas Polri membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan denda pajak ini berlaku sampai 29 Mei 2020.
Baca Juga: Larangan Nembak KTP, Polisi Kasih Tips Cara Bayar Pajak Motor yang Sudah Diblokir Pemilik Sebelumnya
Hal itu disampaikan Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono.
"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," jelas Irjen Sutiono dikutip dari Kompas.com.
Soal pembayaran pajak kendaraan bermotor, dirinya meminta masing-masing daerah mengatur hal itu.
Namun, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini malah dianggap jadi masalah baru.
Baca Juga: Ternyata Bisa Bayar Pajak Tanpa Bawa BPKB, Ini Syaratnya Bro