GridMotor.id - Masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Apalagi di tengah merebaknya wabah corona yang bikin sulit akses dan ekonomi.
Makanya Korps Lalu Lintas Polri membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan denda pajak ini berlaku sampai 29 Mei 2020.
Baca Juga: Larangan Nembak KTP, Polisi Kasih Tips Cara Bayar Pajak Motor yang Sudah Diblokir Pemilik Sebelumnya
Hal itu disampaikan Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono.
"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," jelas Irjen Sutiono dikutip dari Kompas.com.
Soal pembayaran pajak kendaraan bermotor, dirinya meminta masing-masing daerah mengatur hal itu.
Namun, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini malah dianggap jadi masalah baru.
Baca Juga: Ternyata Bisa Bayar Pajak Tanpa Bawa BPKB, Ini Syaratnya Bro
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Ediwson Siahaan menyesalkan aturan itu.
"Selain terkesan memanfaatkan situasi panik akibat wabah virus Corona menjadi panggung, pembebasan denda PKB bukan kewenangan Polri, tetapi kebijakan Pemprov masing-masing wilayah," kata Edison pada Kamis (2//4/2020).
"Jangan terlalu genit hanya untuk ingin mendapat perhatian masyarakat, sehingga lupa tugas pokok dan fungsinya (Tufoksi)," lanjutnya.
"Meskipun ada beberapa wilayah yang sudah mengumumkan pembebasan denda PKB, tetapi belum semua wilayah di Indonesia," sambung Edison.
Baca Juga: Siapin Berkas Ini, Bayar Pajak di Samsat Online Langsung Beres, Gak Capek Antri
Pemprov DKI masih membahas untuk menemukan detail dan formulasi yang akan diterapkan.
"ITW berharap, agar pejabat jangan terlalu memanfaatkan situasi gawat wabah virus corona atau covid-19 menjadi panggung pencitraan," tutupnya.
Untuk diketahui, pihak kepolisian juga menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan SIM per 31 Maret 2020, sebagai upaya menekan laju penyebaran virus Corona.
Pelayanan akan kembali normal menunggu situasi membaik.