"Langkah ini kami ambil untuk mendukung para pelaku perekonomian terkhusus nasabah kami yang memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra kami," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Rully menjelaskan kebijakan yang dikeluarkan Bank Mandiri dikhususkan buat nasabah yang terdampak Covid-19.
Pertama, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar.
Kedua, debitur yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri sudah menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan atau penjadwalan ulang.
Baca Juga: Mantap Betul! Cegah Virus Corona, Pria Asal Solo Bikin Portal Disinfektan Otomatis Buat Driver Ojol
Ilustrasi ojek online Gojek dan Grab. Kemenhub berikan saran untuk driver ojol yang mengalami penurunan penumpang akibat corona
Lalu ada pengurangan suku bunga dan restrukturisasi, setelah dievaluasi terdampak virus Corona.
Ketiga, bagi debitur yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok, dan pengenaan suku bunga sampai dengan nol persen selama maksimal satu tahun.
Yang paling ditunggu-tunggu adalah Bank Mandiri memberikan relaksasi kredit kendaraan bermotor, bagi pengemudi ojek online dan driver online.
Kelima, penetapan kolektibilitas kredit didasarkan pada ketetapan pembayaran angsuran.