GridMotor.id - Dampak virus Corona atau COVID-19, berdampak buruk buat para driver ojek online atau ojol.
Soalnya para driver ojol semakin kesulitan mendapatkan orderan, terutama mengantar penumpang.
Membuat banyak driver ojol jadi kesulitan menutup poin, terutama buat yang sedang mencicil motor.
Untungnya, ada kabar baik yaitu ada kelonggaran kredit kendaraan bermotor, alias bebas tagihan dari leasing.
Kabar baik ini diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dari instruksi Presiden RI Joko Widodo.
Ada dua bank yang memberikan kelonggaran penundaan cicilan, buat para driver ojek online, nelayan dan UMKM.
Yaitu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan BRI yang mengeluarkan kebijakan penundaan cicilan kredit untuk para debiturnya.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Rully Setiawan mengatakan, teknis pelaksanaan penundaan itu mengacu pada peraturan OJK dengan profil nasabah masing-masing.