Gridmotor.id - Akhirnya, ada dua bank yang memberikan kelonggaran penundaan cicilan buat para driver ojek online (ojol), nelayan dan UMKM.
Yaitu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan BRI yang mengeluarkan kebijakan penundaan cicilan kredit untuk para debiturnya.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Rully Setiawan mengatakan, teknis pelaksanaan penundaan itu mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan profil nasabah masing-masing.
"Langkah ini kami ambil untuk mendukung para pelaku perekonomian terkhusus nasabah kami yang memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra kami," ujarnya dalam keterangan resmi, melansir dari Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Baca Juga: Kebijakan Presiden Belum Berjalan di Lapangan, Debt Collector Masih Nekat Tagih Motor Driver Ojol
Kebijakan yang dikeluarkan Bank Mandiri, jelas Rully, pertama bagi nasabah yang terdampak Covid-19 mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar.
Kedua, debitur yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri sudah menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, penjadwalan ulang, pengurangan suku bunga dan restrukturisasi setelah dievaluasi terdampak virus Corona.
Ketiga, bagi debitur yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan nol persen selama maksimal satu tahun.
Bank Mandiri juga memberikan relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online.
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR