Gridmoto.id - Di masa darurat virus corona ini Presiden Jokowi cukup tanggap dalam mencermati ekonomi masyarakat.
Sebagian penghasilan masyarakat dipastikan banyak yang menurun karena aktivitas kebanyakan dari rumah.
Untuk itu presiden sudah berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keungan).
"Bank dan industri keuangan non-bank dilarang kejar-kejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Bagi debt collector yang masih nekat beroperasi, pihaknya dipastikan bakal menindak tegas.
Jokowi meminta aparat kepolisian untuk menindak debt collector yang masih bertugas.
"Saya minta kepolisian mencatat," tegas Jokowi.
Namun pada realisasinya peringatan presiden belum sepenuhnya dijalankan.
Seperti pengakuan Ujang Saputra di grup YAMAHA NMAX INDONESIA NMAX LOVER.
Dalam postingannya dia bilang, "Ternyata cuma prank bayar angsuran di tunda 1th, baru jatuh tempo udh TLP teruss."
Pengakuan Ujang Saputra yang pemilik Yamaha NMAX ini juga dialami oleh anggota grup lainnya karena masih ditagih oleh leasing.
Berikut pengakuan mereka:
Gali Lobang: Barusan ane nelpon pihak leasing nya, kata nya semua itu gak bener.
Elfonda: Mertua ane yg kredit ane yg di tlp nin trs tiap jam
Aby AnakMami: Punya saya udh jatuh tempo 6 hari malah blom ada yng nlpon dri pihak lesing/bank
Gigi: Kalo Leasing Adira sudah berlaku penundaan Angauran untuk OJol dan Kendaraan yg fungsinya transportasi, tapi buat kendaraan pribadi datang aja ke bagian colectionnya paling tidak mereka mengetahui kalo kita dalm kondisi Force magor,
SOP colection untuk Telp atau kunjungan tetap ada.. tapi mereka hanya formalitas
Saya sudah mengajukannya
Namun juga ditanggapi oleh anggota lainnya bahwa peraturan itu masih dalam proses:
Igo Febrian: Masih proses sidang & anggaran sudah tersedia, bulan April insyaallah terlaksana. Doain aja supaya terlaksana
Ashambagi Al'amin Yoman: Masih dalam proses,blm fix..lagian kalau ada pihak leasing yg ngeyel suruh baca aja surat perjanjian leasing ini..
MD Hidayat: Dibaca dulu beritanya yang Valid biar pinterrrrr ada ketentuan untuk siapa saja yang mndapatkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
Chepuk Van de Bosch Tunggu regulasi....siapin undang² nya.... Keluar keppres... Baru berlaku.... Banyakin baca bang.... Jangan maunya serba instan