Panas Dingin, Debt Collector Diperingatkan Presiden Jokowi Dilarang Sita Motor Kreditan, Relaksasi Kredit Berlaku 1 Tahun

By Ahmad Ridho, Rabu, 25 Maret 2020 | 09:05 WIB

Ilustrasi para debt collector.

Baca Juga: Kriminal Debt Collector Tarik Paksa Yamaha NMAX yang Sudah Lunas Setahun Pemilik Diajak Duel

"Kemudian adanya keluhan dari UMKM. Kita kemarin sudah berbicara dengan OJK, OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah RP 10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," tutup Jokowi.

Selama satu tahun himbauan itu berlaku dan jika ada penarikan paksa maka debt collector akan berurusan dengan hukum.