Panas Dingin, Debt Collector Diperingatkan Presiden Jokowi Dilarang Sita Motor Kreditan, Relaksasi Kredit Berlaku 1 Tahun

By Ahmad Ridho, Rabu, 25 Maret 2020 | 09:05 WIB

Ilustrasi para debt collector.

Baca Juga: Biadab Debt Collector Sekap Ibu dan 2 Anaknya Dalam Rumah Digembok dan Listrik Dimatikan Mereka Kelaparan

Jokowi memastikan mereka akan diberi kelonggaran atau relaksasi kredit.

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun," kata Jokowi disela-sela rapat terbatas soal virus Corona bersama menteri dan gubernur di Setpres, Selasa (24/3/2020).

Himbauan itu tentu saja membuat debt collector harus menahan diri untuk merampas atau menyita motor kreditan yang menunggak cicilan.

Jokowi mengatakan relaksasi kredit itu akan diberikan selama 1 tahun.

Baca Juga: Bagaimana Aturannya Debt Collector Narik Motor yang Sudah Lunas Sampai Pemilik Diajak Duel, Ini Faktanya

Kebijakan itu diambil setelah mendengar banyaknya keluhan dari tukang ojek, sopir, dan nelayan yang terkena dampak kebijakan dalam penanganan virus Corona (COVID-19).

"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," tuturnya.

Tak hanya untuk tukang ojek hingga sopir, kabar gembira itu juga diperuntukkan bagi para pelaku UMKM.

Jokowi mengatakan bagi pelaku UMKM yang memiliki kredit di bawah Rp 10 miliar juga akan diberikan kelonggaran yang sama.