Badai Teror Debt Collector Perampas Motor Kreditan Langsung Musnah Setelah Polisi Lakukan Hal Ini

By Galih Setiadi, Senin, 23 Maret 2020 | 11:20 WIB

Ilustrasi oknum debt collector. Begini cara menghindari kekerasan yang dilakukan mata elang.

1. Tanyakan identitas resmi debt collector yang hendak menarik kendaraan.

2. Tanyakan identitas lainnya, yakni kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

3. Penagih juga harus memiliki surat kuasa dari perusahaan finance saat hendak mengambil kendaraan yang belum melakukan pembayaran tagihan.

4. Debt collector harus memiliki sertifikat jaminan Fidusia. Bila penarik tak memiliki keempat surat tersebut, pemilik kendaraan dihimbau tak memberikan kendaraannya.

5. Jika debt collector masih memaksa, segera hubungi aparat kepolisian untuk meminta bantuan.