Badai Teror Debt Collector Perampas Motor Kreditan Langsung Musnah Setelah Polisi Lakukan Hal Ini

By Galih Setiadi, Senin, 23 Maret 2020 | 11:20 WIB

Ilustrasi oknum debt collector. Begini cara menghindari kekerasan yang dilakukan mata elang.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," katanya dikutip dari Updatenews.co.id pada Sabtu (7/3/2020).

Arogansi debt collector yang sampai merampas motor dengan kekerasan diatur dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Bahkan, masyarakat yang menjadi korban pihak leasing bisa langsung menghubungi pihak kepolisian.

Pihaknya menjamin akan langsung melakukan menyelidikan terhadap oknum debt collector itu.

Baca Juga: Gak Punya Hati, Debt Collector Teror dan Ancam Pemilik Cicilan, Karyawan Ini Akhirnya Dipecat dari Tempat Kerjanya

Terlebih jika debt collector beraksi dengan praktik premanisme, tanpa diikuti prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Serang AKBP Mariyono, S.IK., M.Si. menghimbau masyarakat agar melapor kekerasan yang dilakukan debt collector.

"Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana sesuai pasal 368 tentang perampasan dengan hukuman pidana 9 tahun," pungkasnya.

Selain melapor, ada cara lain supaya lolos dari teror oknum debt collector.

Setidaknya, ada 5 tips jitu menghadapi debt collector yang akan merampas motor.