GridMotor.id - Beberapa waktu lalu terjadi bentrokan debt collector dengan driver ojol di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur (18/2/2020).
Sebanyak 12 orang debt collector yang juga sering disebut mata elang ini telah dimintai keterangannya di mana 3 di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kepolisian bakal memanggil perusahaan leasing yang mempekerjakan belasan penagih utang atau debt collector yang bentrok dengan puluhan pengemudi ojek online (ojol)
"Memang dari pihak leasing, ada PT nya. Segera, segera kita panggil pihak leasing," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (19/2/2020).
Baca Juga: Debt Collector Sesumbar Tidak Takut 1.000 Driver Ojek Online Kantor Mereka Digruduk Malah Kabur
Polisi juga akan mencari informasi mengenai prosedur tindak lanjut setelah motor tersebut ditarik para penagih utang.
Pasalnya saat penggerebekan malam kemarin, 13 unit sepeda motor diamankan kepolisian.
"Diperkirakan hasil penarikan. Sementara masih kita data dan kita akan kroscek ke pihak leasing maupun Polda Metro Jaya untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan," ujarnya.
Hery menuturkan dari hasil pemeriksaan sementara 12 mata elang yang diamankan mengaku motor hasil penarikan.
Namun 13 motor hasil yang diambil dari debitur justru tak diserahkan ke pihak leasing yang memperkejakan mereka.
Para mata elang yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
"Mereka (mata elang) menyampaikan juga bahwa kendaraan tersebut tarikan dari pihak debitur leasing," tuturnya.
Tiga orang ditetapkan tersangka
Polisi menetapkan tiga debt collector atau mata elang sebagai tersangka.
Diketahui, mereka terlibat bentrokan dengan pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan ketiganya jadi tersangka karena terbukti 'menarik' motor dengan kekerasan.
Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP itu Edo Pelangpelang dan Huberto Wisko dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara Danieliu yang diamankan saat penggerebekan malam hari di markas mata elang Jalan Pemuda dijerat 170 KUHP.
"Satu orang yang kita amankan bersama 10 orang lainnya saat malam hari terbukti melakukan pengeroyokan kepada ojol," ujarnya.
Hery menuturkan hasil pemeriksaan awal mendapati satu Ojol mengalami luka pukul di kepala dan sayat di tangan.
Namun dia belum dapat memastikan jenis senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
Baca Juga: Debt Collector Tarik Kendaraan Secara Paksa Dibekuk Polisi Satu Dikurung dan Lainnya Masih DPO
"Karena korbannya sendiri enggak melihat pasti senjata yang digunakan pelaku. Untuk satu ojol lainnya mengalami luka tendang di kaki," tuturnya.
Sebelumnya, bentrok antara dua mata elang dengan kelompok ojol terjadi di Jalan Pemuda pada Selasa (18/2/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Seorang Ojol perempuan bernama Ledi dipepet dan dipaksa menyerahkan motornya karena alasan menunggak cicilan.
Namun Ledi menolak menyerahkan kendaraannya karena merasa sudah membayar cicilan kepada pihak leasing.
Seorang Ojol bernama Rahmat yang menolong Ledi lalu mempertanyakan surat tugas dalam menyita kendaraan debitur.
Namun dua mata elang kalap lalu memukul Rahmat sehingga menyulut emosi ojol lain yang melintas di lokasi hingga terjadi bentrok.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Debt Collector Bentrok dengan Pengemudi Ojol, Polisi Bakal Panggil Pihak Leasing,