3 Debt Collector Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Bentrok dengan Driver Ojol, Polisi Bakal Panggil Pihak Leasing

By Ahmad Ridho, Kamis, 5 Maret 2020 | 12:41 WIB

Ilustrasi bentrokan driver ojol.

GridMotor.id - Beberapa waktu lalu terjadi bentrokan debt collector dengan driver ojol di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur (18/2/2020).

Sebanyak 12 orang debt collector yang juga sering disebut mata elang ini telah dimintai keterangannya di mana 3 di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kepolisian bakal memanggil perusahaan leasing yang mempekerjakan belasan penagih utang atau debt collector yang bentrok dengan puluhan pengemudi ojek online (ojol)

"Memang dari pihak leasing, ada PT nya. Segera, segera kita panggil pihak leasing," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga: Terancam 9 Tahun Penjara, Dua Debt Collector Kocar-kacir Dikepung Warga, Motor Rampasan Ditinggal di Tengah Jalan

Baca Juga: Debt Collector Sesumbar Tidak Takut 1.000 Driver Ojek Online Kantor Mereka Digruduk Malah Kabur

Polisi juga akan mencari informasi mengenai prosedur tindak lanjut setelah motor tersebut ditarik para penagih utang.

Pasalnya saat penggerebekan malam kemarin, 13 unit sepeda motor diamankan kepolisian.

"Diperkirakan hasil penarikan. Sementara masih kita data dan kita akan kroscek ke pihak leasing maupun Polda Metro Jaya untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan," ujarnya.

Hery menuturkan dari hasil pemeriksaan sementara 12 mata elang yang diamankan mengaku motor hasil penarikan.