GridMotor.id - Aksi perampasan yang dilakukan debt collector di tengah jalan terbilang meresahkan.
Walau menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) debt collector tidak bisa menarik paksa motor kreditan bermasalah, tapi kenyataannya sering disalahgunakan.
Alhasil pemilik motor dan warga yang melihat ada perampasan memilih untuk melakukan perlawanan.
Enggak jarang juga debt collector babak belur dikeroyok karena diduga merampas motor.
Baca Juga: Debt Collector Tarik Kendaraan Secara Paksa Dibekuk Polisi Satu Dikurung dan Lainnya Masih DPO
Kasus-kasus perampasan yang melibatkan debt collector sudah sering terjadi, seperti yang menimpa warga di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Kejadiannya sudah berlangsung dua tahun lalu, dan polisi dari satuan unit reserse kriminal polsek Randangan berhasil menangkap dua orang debt collector tersebut.
Kronologis bermula saat kedua debt collector itu melakukan perampasan motor Honda Revo berpelat nomor DM 2560 DF milik warga bernama Saiful Lenjo.
Dua debt collector bersama empat orang lainnya tiba-tiba memberhentikan korban.
Ternyata, motor Honda Revo yang hendak disita itu tidak seharusnya diambil oleh kawanan debt collector ini.
Pemilik lalu berteriak dan beberapa warga yang mendengar langsung mengejar para debt collector yang kocar-kacir.
Akhirnya, dua debt collector berhasil ditangkap polisi dari Polsek Randangan.
Pelaku yakni ARS alias Roni (46), warga Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato dan MB alias Memy (39), warga Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
Kapolsek Randangan, Ipda Ali Hairudin,SH,S.IP, mengaku penanganan kasus ini terbilang rumit.
Para pelaku yang melarikan diri, ternyata tersangka MB alias Memy sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu satu tersangka lain yakni ARS alias Roni ditangkap di kantor PLN Marisa.
Tujuh orang sudah ditangkap dan masih menjalani proses.
Baca Juga: Warga Ketakutan, Debt Collector Todongkan Pistol ke Penunggak Cicilan, Motor Korban Nyaris Dirampas
Ketujuh tersangka antara lain ARS alias Roni, MB alias Memy, WM alias Wildan, TY alias Tomi, ZD alias Zooel, MM alias Meldi yang bertugas sebagai eksekutor penarikan kendaraan dan F alias Fer yang menjabat sebagai Kepala Pos FIF Unit Marisa serta berperan sebagai orang yang mengeluarkan surat tugas eksekutorial kendaraan bermotor.
Saat ini yang sudah diringkus adalah ARS alias Roni dan MB alias Memy, sementara sisanya yang masih buron masih diburu polisi.
Penanganan perkara, kedua debt collector tersebut, telah tuntas dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.
Pelaku langsung dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP subsider Pasal 365 ayat 1 KUHP subsider 368 ayat 1 KUHP junto Pasal 53 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, keduanya terancam 9 tahun penjara.