Terancam 9 Tahun Penjara, Dua Debt Collector Kocar-kacir Dikepung Warga, Motor Rampasan Ditinggal di Tengah Jalan

By Aong,Ahmad Ridho, Rabu, 4 Maret 2020 | 19:00 WIB

Dua debt collector yang merampas motor warga diringkus polisi, pelaku terancam 9 tahun penjara.

Baca Juga: Warga Ketakutan, Debt Collector Todongkan Pistol ke Penunggak Cicilan, Motor Korban Nyaris Dirampas

Ketujuh tersangka antara lain ARS alias Roni, MB alias Memy, WM alias Wildan, TY alias Tomi, ZD alias Zooel, MM alias Meldi yang bertugas sebagai eksekutor penarikan kendaraan dan F alias Fer yang menjabat sebagai Kepala Pos FIF Unit Marisa serta berperan sebagai orang yang mengeluarkan surat tugas eksekutorial kendaraan bermotor.

Saat ini yang sudah diringkus adalah ARS alias Roni dan MB alias Memy, sementara sisanya yang masih buron masih diburu polisi.

Penanganan perkara, kedua debt collector tersebut, telah tuntas dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.

Pelaku langsung dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP subsider Pasal 365 ayat 1 KUHP subsider 368 ayat 1 KUHP junto Pasal 53 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, keduanya terancam 9 tahun penjara.