Warga Ketakutan, Debt Collector Todongkan Pistol ke Penunggak Cicilan, Motor Korban Nyaris Dirampas

By Aong,Ahmad Ridho, Selasa, 25 Februari 2020 | 10:44 WIB

Ilustrasi debt collector berpistol rampas motor warga.

GridMotor.id - Kasus yang melibatkan debt collector dengan penunggak cicilan motor terus terjadi.

Berkali-kali kasus perampasan motor terus terjadi dan biasanya berakhir dengan pengeroyokan.

Pemilik motor juga belakangan menjadi resah dengan keberadaan debt collector yang bisa sewaktu-waktu mengambil motor penunggak cicilan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menjelaskan, setiap penugasan debt collector harus dilengkapi surat tugas.

Baca Juga: Debt Collector Sering Rampas Motor Kreditan dan Berujung Pengeroyokan, Adira Finance Komentar Begini

Baca Juga: Pasca MK Melarang Debt Collector Merampas Motor Dilawan Leasing Bikin Polisi Meradang

"Perusahaan pembiayaan menyuruh debt collector dengan surat tugas, jadi tidak bisa sembarangan," lanjutnya.

Yang paling penting, debt collector harus terdaftar resmi dengan memiliki sertifikasi profesi.

Debt collector harus memiliki sertifikasi profesi tersebut yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

"Sertifikasi profesi untuk debt collector wajib ada, itu identitas mata elang yang sebenarnya," akunya.

Baca Juga: Makin Memanas, Polisi Akan Periksa Semua Perusahaan Leasing Yang Pakai Debt Collector Untuk Merampas Motor di Jalan

Selain itu, debt collector juga bisa menarik motor dengan berlandaskan UU Jaminan Fidusia Pasal 30, yang berbunyi:

"Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia.

Dalam hal pemberi Fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima Fidusia berhak mengambikl objek jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang."

Dikutip dari Tribunnews.com, kasus kekerasan oleh debt collector kembali terjadi di Palembang, Sumsel.
Karena menunggak cicilan kredit motor, seorang warga di Palembang ditodong dengan senjata api oleh debt collector.

Baca Juga: Jika 3 Hal Ini Terbukti, Debt Collector Bisa Ambil Paksa Motor Penunggak Kreditan di Jalanan

Kasusnya pun berbuntut panjang hinga ke kantor polisi.

Tak terima lantaran sudah diancam mengunakan Senjata api (Senpi), Yuliansyah (27) ditemani Penasehat Hukumnya, M. Aminuddin melaporkan salah satu debt collector, AYP ke Polrestabes Palembang, Minggu (23/2/2020), kemarin.

Yuliansyah mengaku dirinya telah diancam seorang debt collector menggunakan senjata api, ketika melintas di halaman parkir Puskesmas Sosial, Jalan Sanusi Lorong Mekar 1 Kecamatan Sukarami pada Jumat (21/02) pukul 11.15.

Ketika ditemui di SPKT Polrestabes Palembang, M. Aminuddin menjelaskan, memang kliennya (korban-red) menunggak pembayaran angsuran sepeda motor selama dua bulan.

Baca Juga: Brutal! Debt Collector Tega Pukuli Korbannya Sampai Buta, Polisi Langsung Gerak Cepat Ringkus Pelaku

Ketika melintasi lokasi, pelaku bersama temannya menghampiri korban.

"Dia datang menjumpai klien kami. Dengan nada tinggi dan mengancam menggeluarkan senjata api, klien kami ketakutan. Meskipun pengancaman dilakukannya, klien kami masih mencoba mempertahankan sepeda motornya,"ungkapnya.

Ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia) ini juga menambahkan, senjata api yang dikeluarkan dan diperlihatkan kepada kliennya, nampak jelas dan sengaja di acungkan ke arah kliennya.

"Dia bilang mau bayar atau mau ini," katanya, sembari menunjukkan senjata api.

Baca Juga: Helm Sampai Masuk Got, Debt Collector Terkapar Dikeroyok Puluhan Driver Ojol, Salah Paham Berujung Pemukulan

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Ka SPKT, Ipda Suhari membenarkan adanya laporan korban yang masih dalam penyelidikan.

"Benar, laporan korban sudah kita diterima dan kini masih dalam proses penyelidikan," tutupnya.

 

 

https://m.tribunnews.com/regional/2020/02/24/debt-collector-todongkan-senpi-ke-warga-yang-tunggak-kredit-motor-2-bulan-korban-melapor-ke-polisi